Jumat, 17 Juni 2016

Penggunaan kata “Allah” di Malaysia




Pengadilan di Malaysia menyatakan bahwa sebuah koran Kristiani tidak boleh menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan.
Keputusan ini mematahkan putusan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah, yang membolehkan surat kabar The Herald untuk menggunakan kata “Allah”, yang sudah digunakan oleh umat Kristiani di Malaysia berabad-abad lalu.
“Penggunaan kata Allah bukanlah bagian integral dari keyakinan Kristiani,” kata Ketua Hakim, Mohamed Apandi Ali di persidangan. “Penggunaan kata ini akan menyebabkan kebingungan di komunitas.”
Lebih dari 100 orang Muslim berunjuk rasa di luar gedung pengadilan mendukung keputusan tersebut, seperti dilaporkan koresponden BBC Jennifer Pak.
Sengketa dimulai pada 2009 lalu ketika Menteri Dalam Negeri Malaysia mengancam Herald untuk menarik izin penggunaan kata itu.
Gereja Katolik menuntut dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional. Pengadilan menguatkan argumen gereja dan mencabut larangan.
Pencabutan larangan ini akhirnya memicu serangkaian serangan di awal 2010 di tempat peribadatan, kebanyakan gereja, dengan menggunakan molotov, batu, dan cat, serta meningkatkan kekhawatiran akan meluasnya konflik religius di negara itu.

Gereja akan banding

Seperti dilansir AFP, Editor Herald Lawrence Andrew mengatakan keputusan Senin (14/10) itu cacat dan beragumen bahwa “Allah” telah digunakan secara luas dalam Alkitab Bahasa Melayu selama beberapa dekade tanpa kesulitan.
“Tuhan adalah bagian integral dari setiap agama yang kita miliki. Dan Allah adalah istilah di Timur Tengah serta Indonesia yang digunakan baik oleh umat Kristen dan Muslim. Anda tidak bisa tiba-tiba mengatakan bahwa itu bukan bagian integral. Bahasa Malaysia adalah bahasa yang meminjam banyak kata, Allah juga merupakan kata pinjaman.”
Tetapi keputusan itu disambut oleh aktivis Ibrahim Ali.
“Kini hasilnya sudah jelas, siapa pun yang ingin membawa kasus ini ke pengadilan federal saya mendesak mereka untuk berpikir dua kali agar isu ini berakhir di sini karena kami peduli dan menghormati hubungan yang harmonis antara Muslim dan penganut agama lain di negara ini,” kata Ali.
“Ini juga merupakan langkah mundur dalam pengembangan hukum yang berkaitan dengan kebebasan-kebebasan fundamental dari agama minoritas di negeri ini,” katanya kepada wartawan.
Andrew menegaskan Gereja tetap tidak akan tunduk dan akan mengajukan banding.
Umat muslim di Malaysia berjumlah sekitar 60% dari total penduduk 28 juta, sementara umat Kristiani hanya sebesar sembilan persen.
Seiring dengan putusan ini kelompok Muslim menangkap isu ini dengan menekankan bahwa “Allah” merupakan kata yang eksklusif untuk umat Islam.
Malaysia telah terhindar dari konflik agama terbuka dalam beberapa dekade terakhir, namun ketegangan perlahan meningkat seiring dengan apa yang banyak anggap sebagai “Islamisasi” yang meningkat di negara Asia Tenggara.

sumber : http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2013/10/131013_pengadilan_malaysia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar