Jumat, 17 Juni 2016
Agama dan negara harus saling menguntungkan
Konflik agama dan keyakinan di tanah air harusnya tak boleh terjadi. Sebaliknya, agama dalam suatu negara harus menghasilkan keuntungan satu sama lain.
“Idealnya relasi agama dan negara saling membutuhkan, jadi negara perlu agama karena dengan agama negara mendapatkan kerohanian yang dalam. Di situ lah fungsi agama dalam kenegaraan,” jelas Wakil Ketua MPR Lukman Hakim saat seminar nasional Relasi Negada dan Agama dalam Sistem Demokrasi: Problematika Negara dalam Menangani Intoleransi Agama di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Menurutnya, agama butuh negara namun agama menjadi rentan potensi konflik karena ada upaya menang sendiri dan menguasai sebagaimana prinsip agama dalam menyebarluaskan ajarannya.
“Agama juga butuh, agama punya potensi untuk menang sendiri dan menguasai. Karena agama ada fungsi dakwah untuk menyebarluaskan, sehingga agama berpotensi melakukan penyimpangan, dan di sini fungsi negara untuk mengatur agar tidak semena-mena dalam melaksanakan kehendak, jadi ada simbiosis mutualistis di keduanya. Dan bisa saling mengontrol,” tandasnya.
Lukman berharap, jika keduanya dapat saling menguntungkan maka tidak ada lagi masalah keyakinan beragama di tanah air. Dia menambahkan, cara lain untuk menghindari konflik agama adalah menumbuhkan sikap nasionalisme.
“Saya ingin kita mengenalkan kembali ke Indonesiaan kita, kita ini bangsa yang besar dari populasi hingga wilayah geografis, karenanya perbedaan kita besar dan harus disatukan,” tukasnya.
Sebagai negara yang menganut sistem ketuhanan, maka sudah selayaknya Indonesia dapat toleransi dalam masalah keyakinan beragama. “Kita ini bangsa yang sangat kental dengan agama. Yang terpenting pronsip ketuhanan dalam keberagaman,” pungkasnya.
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/699371/15/agama-dan-negara-harus-saling-menguntungkan-1355999561
Jabar ‘juara umum’ pelanggaran kebebasan beragama
Sepanjang tahun 2012 ini, Jawa Barat (Jabar) merupakan daerah yang paling banyak terdapat kasus Kebebasan Beragama dan Intoleransi. Hal demikian berdasarkan catatan akhir tahun The Wahid Institute.
Berdasarkan catatan, sepanjang tahun 2012 ini, terdapat 274 kasus pelanggaran dengan total 363 tindakan meletus di sejumlah provinsi di Tanah Air.
“Provinsi paling banyak membukukan kasus pelanggaran, masih tak berubah dari tahun lalu. Jawa Barat tetap jadi ‘sang juara’ dengan 43 kasus,” ujar Direktur Eksekutif The Wahid Institute Yenni Wahid, dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (28/12/2012).
Menurutnya, angka itu disusul Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dengan 22 kasus, dan Jawa Tengah serta Jawa Timur yang masing-masing mengantongi 12 kasus.
“Wajah kebebasan beragama berkeyakinan makin bopeng. Inilah kesimpulan utama Laporan Akhir Kebebasan Beragama dan Intoleransi 2012 yang dirilis The Wahid Institute,” jelasnya.
The Wahid Institute sendiri terbentuk sekira tahun 2008. Lembaga tersebut didirikan demi meneruskan ide dan perjuangan KH Abdurrahman Wahid yang mengedepankan toleransi kehidupan beragama.
Bekerjasama dengan sejumlah organisasi lokal, the Wahid Institute mendata kasus-kasus yang terjadi setiap bulannya, termasuk juga mendata perkembangan regulasi keagamaan, baik di tingkat nasional maupun lokal.
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/701737/15/jabar-juara-umum-pelanggaran-kebebasan-beragama-1356714820
Penggunaan kata “Allah” di Malaysia
Pengadilan di Malaysia menyatakan bahwa sebuah koran Kristiani tidak boleh menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan.
Keputusan ini mematahkan putusan sebelumnya oleh pengadilan yang
lebih rendah, yang membolehkan surat kabar The Herald untuk menggunakan
kata “Allah”, yang sudah digunakan oleh umat Kristiani di Malaysia
berabad-abad lalu.“Penggunaan kata Allah bukanlah bagian integral dari keyakinan Kristiani,” kata Ketua Hakim, Mohamed Apandi Ali di persidangan. “Penggunaan kata ini akan menyebabkan kebingungan di komunitas.”
Lebih dari 100 orang Muslim berunjuk rasa di luar gedung pengadilan mendukung keputusan tersebut, seperti dilaporkan koresponden BBC Jennifer Pak.
Sengketa dimulai pada 2009 lalu ketika Menteri Dalam Negeri Malaysia mengancam Herald untuk menarik izin penggunaan kata itu.
Gereja Katolik menuntut dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional. Pengadilan menguatkan argumen gereja dan mencabut larangan.
Pencabutan larangan ini akhirnya memicu serangkaian serangan di awal 2010 di tempat peribadatan, kebanyakan gereja, dengan menggunakan molotov, batu, dan cat, serta meningkatkan kekhawatiran akan meluasnya konflik religius di negara itu.
Gereja akan banding
Seperti dilansir AFP, Editor Herald Lawrence Andrew mengatakan keputusan Senin (14/10) itu cacat dan beragumen bahwa “Allah” telah digunakan secara luas dalam Alkitab Bahasa Melayu selama beberapa dekade tanpa kesulitan.“Tuhan adalah bagian integral dari setiap agama yang kita miliki. Dan Allah adalah istilah di Timur Tengah serta Indonesia yang digunakan baik oleh umat Kristen dan Muslim. Anda tidak bisa tiba-tiba mengatakan bahwa itu bukan bagian integral. Bahasa Malaysia adalah bahasa yang meminjam banyak kata, Allah juga merupakan kata pinjaman.”
Tetapi keputusan itu disambut oleh aktivis Ibrahim Ali.
“Kini hasilnya sudah jelas, siapa pun yang ingin membawa kasus ini ke pengadilan federal saya mendesak mereka untuk berpikir dua kali agar isu ini berakhir di sini karena kami peduli dan menghormati hubungan yang harmonis antara Muslim dan penganut agama lain di negara ini,” kata Ali.
“Ini juga merupakan langkah mundur dalam pengembangan hukum yang berkaitan dengan kebebasan-kebebasan fundamental dari agama minoritas di negeri ini,” katanya kepada wartawan.
Andrew menegaskan Gereja tetap tidak akan tunduk dan akan mengajukan banding.
Umat muslim di Malaysia berjumlah sekitar 60% dari total penduduk 28 juta, sementara umat Kristiani hanya sebesar sembilan persen.
Seiring dengan putusan ini kelompok Muslim menangkap isu ini dengan menekankan bahwa “Allah” merupakan kata yang eksklusif untuk umat Islam.
Malaysia telah terhindar dari konflik agama terbuka dalam beberapa dekade terakhir, namun ketegangan perlahan meningkat seiring dengan apa yang banyak anggap sebagai “Islamisasi” yang meningkat di negara Asia Tenggara.
sumber : http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2013/10/131013_pengadilan_malaysia
Langganan:
Postingan (Atom)


